Selasa, 26/11/2024 03:33 WIB

Anggota DPR Desak Kemenperin Cabut Izin Operasional PT. GNI

Tepat satu tahun ledakan smelter PT. GNI ini telah menewaskan 2 orang pekerja dan sekarang terjadi lagi.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Azka/Man

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencabut izin operasional PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) menyusul terjadinya kebakaran di smelter yang dikelolanya.

Dia menegaskan, PT. GNI terbukti tidak mampu meningkatkan standar keamanan dan keselamatan kerja. Padahal tepat setahun lalu musibah kebakaran terjadi di smelter milik perusahaan Cina ini.

"Tepat satu tahun ledakan smelter PT. GNI ini telah menewaskan 2 orang pekerja dan sekarang terjadi lagi. Ini membuktikan bahwa manajemen PT. GNI tidak mampu menjalankan operasional pabrik sesuai ketentuan. Karena itu Menteri Perindustrian wajib memberi sanksi pencabutan izin operasional PT. GNI," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (29/12).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menilai, rangkaian kecelakaan di smelter milik perusahaan Cina ini relatif sering terjadi. Sehingga Pemerintah perlu melakukan audit mendalam terhadap operasi smelter ini yang sering menelan korbam jiwa ini.

"Ini sudah genting dan darurat untuk segera diaudit total menyeluruh. Smelter ini bisa menjadi mesin pembunuh pekerja kita," tegas Mulyanto.

Dia meminta seluruh smelter harus dihentikan sementara operasinya sampai benar-benar diyakini andal dan aman bagi para pekerja.

"Pemerintah jangan lembek menghadapi industri smelter ini. Jangan sungkan apalagi takut mengambil tindakan terkait dengan program primadona pemerintah yakni hilirisasi nikel," tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto kebakaran smelter PT. GNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :